Pengendara mobil Honda City di Vinh didenda karena tindakan menempelkan selotip untuk menutupi sebagian nomor plat kendaraan, dengan tujuan menghindari denda. Tindakan ini menuai kecaman keras dari netizen.
Pada tanggal 1 Maret, foto mobil Honda City dengan nomor plat 37A-926.87 yang ditempel selotip sehingga menjadi 37A-828.87 tersebar di media sosial. Foto tersebut dengan cepat menarik perhatian dan memicu perdebatan, dengan banyak komentar mengecam tindakan pelanggaran peraturan lalu lintas ini.
Pelanggaran dan Sanksi
Mendapat informasi tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di kota Vinh melakukan penyelidikan dan verifikasi. Pengemudi mobil tersebut, Bapak C.T.T. (41 tahun, warga Desa Nghi Ân), dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengakui pelanggaran tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 168/2024, tindakan menempelkan atau menutupi angka dan huruf pada plat nomor kendaraan merupakan pelanggaran berat. Bapak T. dikenai surat tilang dengan denda sebesar Rp 20-26 juta, dan penahanan sementara terhadap surat izin mengemudi (SIM).
Peraturan tentang Nomor Plat Kendaraan
Menempelkan selotip pada plat nomor kendaraan tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga mempersulit pekerjaan instansi terkait dalam pengelolaan dan penindakan pelanggaran. Hal ini mempengaruhi penentuan identitas kendaraan dan pengemudi, serta penindakan pelanggaran lalu lintas secara efektif. Nomor plat kendaraan merupakan bagian penting dari sistem manajemen lalu lintas, yang harus jelas dan akurat untuk menjamin ketertiban dan keamanan lalu lintas.
Kesimpulan
Tindakan Bapak C.T.T. yang menempelkan selotip untuk mengubah nomor plat kendaraan merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran hukum dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan masyarakat.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 168/2024 tentang Sanksi Administratif dalam Bidang Lalu Lintas Jalan Raya.
- Sumber berita dari artikel asli di Dân Trí.