Gambaran Umum Kondisi Lalu Lintas Setelah 3 Bulan Penerapan Peraturan Baru.
Pada tanggal 31/3, Direktorat Jenderal Polisi Lalu Lintas (Korlantas Polri) mengumumkan hasil 3 bulan pelaksanaan Peraturan 168/2024 tentang penegakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Laporan tersebut menunjukkan adanya perubahan positif dalam kondisi lalu lintas, dengan penurunan signifikan dalam jumlah kecelakaan dan pelanggaran.
Penurunan Signifikan Jumlah Pelanggaran dan Kecelakaan
Berdasarkan data statistik, petugas Korlantas telah menindak lebih dari 728.800 pelanggaran lalu lintas selama tiga bulan pertama tahun ini. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka ini turun hampir 32%, menunjukkan efektivitas Peraturan 168/2024 dalam mencegah pelanggaran.
Selain itu, jumlah pengemudi yang ditangguhkan SIM dan sertifikat keahliannya hampir 51.000; lebih dari 75.200 SIM diturunkan poinnya dan lebih dari 203.300 kendaraan disita juga menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lebih spesifik, pelanggaran kadar alkohol turun 46,5%; pelanggaran kecepatan turun lebih dari 35%; dan pelanggaran narkoba turun 36,3%. Angka-angka ini menunjukkan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Kondisi Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Drastis
Hasil yang menggembirakan lainnya adalah penurunan drastis dalam jumlah kecelakaan lalu lintas jalan raya, yaitu:
- Jumlah kecelakaan: Turun lebih dari 29%.
- Jumlah korban meninggal: Turun hampir 4%, menjadi 2.446 orang.
- Jumlah korban luka: Turun hampir 30%, menjadi 3.026 orang.
Secara keseluruhan, di seluruh Indonesia terjadi 4.440 kecelakaan lalu lintas jalan raya dalam tiga bulan pertama tahun ini, menewaskan 2.446 orang dan melukai 3.026 orang, menunjukkan upaya petugas Korlantas dalam menjaga keselamatan lalu lintas telah menghasilkan hasil yang positif.
Tanggapan Terhadap Kecenderungan “Kebal Hukum”
Namun, beberapa pengguna jalan masih menunjukkan tanda-tanda “kebal hukum” meskipun sanksi denda diperberat. Untuk mengatasi masalah ini, petugas Korlantas akan meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang menyebabkan kecelakaan, menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan modern. Prinsip “tidak ada zona larangan, tidak ada pengecualian” akan diterapkan sepenuhnya.
Kesimpulan
Tiga bulan pertama tahun 2025 menyaksikan penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Hasil ini mencerminkan efektivitas Peraturan 168/2024 dan keseriusan petugas Korlantas dalam melindungi nyawa dan harta benda masyarakat. Namun, perlu terus ditingkatkan sosialisasi dan pendidikan kesadaran hukum bagi pengguna jalan untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil positif ini.
Referensi