Menurut peraturan hukum tentang jaminan sosial tenaga kerja (JKN-TK), pensiun dan penerimaan tunjangan pensiun tergantung pada dua faktor utama: usia pensiun dan masa penyertaan JKN-TK. Pada tahun 2025, peraturan ini mengalami perubahan signifikan, terutama mulai dari tanggal 1 Juli. Artikel ini akan memberikan informasi rinci tentang syarat pensiun sebelum dan setelah waktu tersebut.
Syarat Pensiun Sebelum 1 Juli 2025
Sebelum tanggal 1 Juli 2025, syarat pensiun diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, usia pensiun bagi pekerja normal didefinisikan sebagai berikut:
- Pria: Usia 61 tahun 3 bulan.
- Wanita: Usia 56 tahun 8 bulan.
Waktu pensiun dihitung pada hari terakhir bulan sesuai dengan usia pensiun, dan pekerja mulai menerima tunjangan pensiun dari awal bulan berikutnya.
Mengenai masa penyertaan JKN-TK, pekerja harus memiliki minimal 20 tahun penyertaan JKN-TK untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan pensiun. Secara spesifik:
- Pria: Mendapatkan 45% dari rata-rata upah yang menjadi dasar penyertaan JKN-TK.
- Wanita: Mendapatkan 55% dari rata-rata upah yang menjadi dasar penyertaan JKN-TK.
Usia pensiun tahun 2025 menurut peraturan saat ini (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta; Grafik: Tùng Nguyên).
Syarat Pensiun Mulai 1 Juli 2025
Mulai dari tanggal 1 Juli 2025, Undang-Undang JKN-TK tahun 2024 resmi berlaku. Meskipun usia pensiun tetap sama seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2020, masa penyertaan JKN-TK minimum untuk mendapatkan tunjangan pensiun berkurang secara signifikan:
- Pria dan wanita hanya memerlukan 15 tahun penyertaan JKN-TK dibandingkan 20 tahun sebelumnya.
Dengan perubahan ini, persentase tunjangan pensiun juga disesuaikan:
- Pria: Mendapatkan 40% dari rata-rata upah yang menjadi dasar penyertaan JKN-TK.
- Wanita: Mendapatkan 45% dari rata-rata upah yang menjadi dasar penyertaan JKN-TK.
Persentase tunjangan pensiun mulai 1 Juli 2025 (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta; Grafik: Tùng Nguyên).
Catatan Penting untuk Pekerja
- Periksa usia pensiun: Pekerja perlu menentukan usia pensiun mereka dengan benar berdasarkan tahun lahir dan peraturan saat ini.
- Monitor masa penyertaan JKN-TK: Pastikan memenuhi masa penyertaan JKN-TK sesuai peraturan baru untuk mendapatkan tunjangan pensiun.
- Siapkan dokumen untuk pensiun: Siapkan semua dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk mendaftar pensiun tepat waktu.
Perubahan dalam peraturan pensiun mulai 1 Juli 2025 membawa lebih banyak peluang bagi pekerja, namun juga membutuhkan keaktifan dalam persiapan dan pemahaman informasi. Ikuti panduan rinci dari lembaga BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak Anda.