Penarikan jaminan sosial (Jamsos) sekali kali adalah salah satu kebijakan penting yang membantu pekerja untuk mendapatkan manfaat finansial ketika tidak lagi terus berpartisipasi dalam Jamsos. Pada tahun 2025, aturan tentang syarat penarikan Jamsos sekali kali akan mengalami perubahan signifikan. Artikel ini akan memberikan informasi rinci dan pembaruan terbaru agar pembaca dapat memahaminya dengan jelas.
Aturan Sebelum Tanggal 1 Juli 2025
Sebelum tanggal 1 Juli 2025, penarikan Jamsos sekali kali diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Jamsos tahun 2014 dan peraturan pelaksana terkait. Menurutnya, pekerja hanya dapat menarik Jamsos sekali kali jika termasuk dalam empat kasus berikut:
1. Usia Pensiun Tetapi Belum Memenuhi Waktu Kontribusi
Pekerja yang mencapai usia pensiun tetapi belum mencapai 20 tahun kontribusi Jamsos atau pekerja perempuan di desa, kelurahan, dan kecamatan yang belum mencapai 15 tahun kontribusi Jamsos dan tidak melanjutkan partisipasi dalam Jamsos mandiri.
2. Tidak Bekerja Lebih dari Satu Tahun
Pekerja yang telah tidak bekerja lebih dari satu tahun dan belum mencapai 20 tahun kontribusi Jamsos serta tidak melanjutkan kontribusi Jamsos.
3. Pindah ke Luar Negeri untuk Menetap
Pekerja yang pindah ke luar negeri untuk menetap juga diperbolehkan menarik Jamsos sekali kali.
4. Mengidap Penyakit Berbahaya
Orang-orang yang mengidap penyakit berbahaya seperti kanker, polio, sirosis hati, tuberkulosis berat, AIDS stadium akhir, dan penyakit lainnya sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.
Syarat mendapatkan Jamsos sekali kali sebelum 1 Juli (Ilustrasi: Tùng Nguyên).
Perubahan Mulai Tanggal 1 Juli 2025
Mulai tanggal 1 Juli 2025, ketika Undang-Undang Jamsos tahun 2024 mulai berlaku, syarat penarikan Jamsos sekali kali akan diperluas menjadi enam kasus tertentu bagi pekerja yang telah berpartisipasi dalam Jamsos sebelum tanggal 1 Juli 2025.
1. Usia Pensiun Tetapi Belum Memenuhi 15 Tahun Kontribusi
Pekerja yang mencapai usia pensiun tetapi belum mencapai 15 tahun kontribusi Jamsos. Jika tidak ingin menarik sekali kali, mereka dapat memilih untuk menerima tunjangan bulanan.
2. Pindah ke Luar Negeri untuk Menetap
Aturan ini tetap sama seperti sebelumnya.
3. Mengidap Penyakit Berbahaya
Penyakit seperti kanker, polio, sirosis hati, tuberkulosis berat, AIDS masih termasuk dalam kategori yang dapat menarik Jamsos sekali kali.
4. Penurunan Kemampuan Kerja
Pekerja yang memiliki penurunan kemampuan kerja 81% atau lebih atau termasuk dalam kategori cacat khusus berat.
5. Bukan Termasuk Kategori Wajib Jamsos
Pekerja yang memiliki waktu kontribusi Jamsos sebelum 1 Juli 2025, setelah 12 bulan tidak termasuk dalam kategori wajib Jamsos dan tidak ikut dalam Jamsos mandiri, serta belum mencapai 20 tahun kontribusi Jamsos.
6. Bekerja di Angkatan Darat atau Polisi
Pekerja yang bertugas di angkatan darat, polisi, atau milisi yang dikeluarkan dari dinas atau berhenti bekerja tanpa memenuhi syarat untuk pensiun.
Syarat mendapatkan Jamsos sekali kali mulai 1 Juli (Ilustrasi: Tùng Nguyên).
Kasus Khusus untuk Pekerja yang Bergabung Mulai 1 Juli 2025
Untuk pekerja yang mulai bergabung dalam Jamsos pada tanggal 1 Juli 2025 ke atas, mereka hanya akan mendapatkan Jamsos sekali kali dalam lima kasus, kecuali kasus kelima yang disebutkan di atas. Namun, karena pada tahun 2025 belum ada pekerja yang masuk dalam kasus ini, syarat penarikan Jamsos sekali kali pada tahun 2025 hampir tidak berubah dibandingkan tahun 2024.
Kesimpulan
Memahami syarat-syarat penarikan Jamsos sekali kali sangat penting untuk membantu pekerja dalam memastikan hak-hak mereka. Selalu perbarui aturan terbaru untuk memastikan Anda tidak melewatkan kesempatan apa pun. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan konsultasi tambahan, jangan ragu untuk menghubungi lembaga Jamsos lokal untuk mendapatkan dukungan.
Sumber Referensi:
[1] Undang-Undang Jamsos tahun 2014
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 115/2015
[3] Undang-Undang Jamsos tahun 2024