Ini adalah salah satu poin penting yang disampaikan dalam Proyek RUU tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (Perubahan), yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang istimewa ke-9, sore 12 Februari.
Melalui kuasa dari Perdana Menteri untuk memperkenalkan proyek RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Phạm Thị Thanh Trà mengatakan bahwa RUU ini akan mengimplementasikan sepenuhnya pandangan arahan Partai serta ketentuan UUD tahun 2013 untuk mempercepat delegasi wewenang, menciptakan keleluasaan bagi pemerintahan daerah sesuai prinsip “daerah mengambil keputusan, daerah bertindak, daerah bertanggung jawab”.
Menurut Menteri, tujuan perubahan undang-undang ini adalah untuk terus modernisasi pemerintahan daerah melalui peningkatan delegasi wewenang antara lembaga negara pusat dan daerah serta antar tingkat pemerintahan daerah; organisasi mesin birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien, serta memastikan kesatuan dan kelancaran sistem administrasi negara dari pusat hingga ke dasar.
Menteri Dalam Negeri Phạm Thị Thanh Trà, melalui kuasa dari Perdana Menteri, memperkenalkan RUU tentang Organisasi Pemerintahan Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat (Foto: Hồng Phong).
Tugas dan kewenangan pemerintahan daerah pada setiap tingkat ditekankan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan prinsip “jelas orang, jelas pekerjaan, jelas tanggung jawab”, untuk menghindari ketidakjelasan tugas dan kewenangan antara tingkat pemerintahan daerah dan antar lembaga pemerintahan daerah.
RUU tersebut menetapkan tugas dan kewenangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten di setiap unit administratif secara spesifik, dengan cara membedakan tugas dan kewenangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
Undang-undang juga membedakan tugas dan kewenangan antara tim Pemerintah Kabupaten dan individu Kepala Pemerintah Kabupaten, dengan meningkatkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab bagi individu Kepala Pemerintah Kabupaten.
Mengenai model organisasi pemerintahan daerah, Menteri Phạm Thị Thanh Trà menyebutkan bahwa RUU tersebut merumuskan agar tetap menggunakan model organisasi pemerintahan daerah seperti yang telah ada dalam undang-undang saat ini.
Secara khusus, di semua unit administratif pada setiap tingkat, pemerintahan daerah akan terdiri dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten, kecuali dalam kasus tertentu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan ini, menurut Pemerintah, adalah untuk memastikan bahwa penerapan model pemerintahan kota di beberapa kota langsung di bawah pusat dapat terus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Ibu Kota dan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari perspektif badan pengawas, Komisi Hukum mendukung rekomendasi Pemerintah untuk terus mempertahankan model organisasi pemerintahan daerah seperti yang diatur dalam undang-undang saat ini dan undang-undang serta keputusan tentang pemerintahan kota.
Dewan Perwakilan Rakyat mendengarkan paparan tentang proyek RUU tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (Foto: Hồng Phong).
Langkah awal untuk tetap mempertahankan stabilitas model organisasi pemerintahan daerah, menurut badan pengawas, akan memberikan waktu bagi lembaga-lembaga untuk terus melakukan penelitian dan penyempurnaan model organisasi keseluruhan sistem politik yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan di era baru, sebelum melakukan reformasi secara komprehensif dan menyeluruh sistem politik, serta membangun model organisasi pemerintahan daerah yang benar-benar ramping dan sesuai pada waktu yang tepat.
Komisi Hukum merekomendasikan Pemerintah untuk terus mengevaluasi dan mengkaji secara menyeluruh model pemerintahan kota di berbagai daerah, berdasarkan hasil evaluasi tersebut, untuk menyarankan model organisasi pemerintahan daerah yang sesuai untuk diterapkan secara komprehensif, terpadu, dan konsisten di seluruh negeri.
RUU tersebut terdiri dari 7 bab dan 50 pasal (berkurang 93 pasal dibandingkan dengan undang-undang saat ini), diharapkan akan dipertimbangkan dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang istimewa ke-9.