Ibu Nga lahir bulan September 1977, bekerja di sektor telekomunikasi dan telah berkontribusi terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja sejak tahun 2002, lebih dari 22 tahun.
“Beberapa tahun terakhir ini saya sering merasa pusing dan mengalami vertigo. Apakah saya bisa pensiun lebih awal? Berapa usia saya saat bisa pensiun?” tanya Ibu Nga.
Usia pensiun pekerja perempuan lebih rendah daripada pekerja laki-laki (Foto ilustrasi: Sơn Nguyễn).
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) Indonesia, kondisi untuk memperoleh tunjangan pensiun diatur dalam Pasal 169 dan Ayat 1 Pasal 219 Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 135/2020.
Mengenai usia, sejak 1 Januari 2021, usia pensiun untuk pekerja dalam kondisi kerja normal adalah 60 tahun 3 bulan untuk pekerja laki-laki dan 55 tahun 4 bulan untuk pekerja perempuan. Setiap tahunnya, usia pensiun untuk pekerja laki-laki akan bertambah 3 bulan hingga mencapai 62 tahun pada tahun 2028, dan untuk pekerja perempuan akan bertambah 4 bulan hingga mencapai 60 tahun pada tahun 2035.
Usia pensiun untuk pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan pensiun pada tahun 2025 (Foto: BPJS Kota HCM; Grafis: Tùng Nguyên).
Berdasarkan aturan tersebut, usia pensiun normal pada tahun 2025 adalah 61 tahun 3 bulan untuk pekerja laki-laki dan 56 tahun 8 bulan untuk pekerja perempuan.
Untuk Ibu Nga, berdasarkan tanggal lahirnya, usia pensiun normalnya adalah pada bulan Oktober 2037, ketika dia berusia 60 tahun.
Namun, pekerja dapat pensiun lebih awal hingga maksimal 5 tahun dibandingkan usia pensiun normal jika sudah memiliki minimal 20 tahun kontribusi BPJS dan termasuk salah satu dari empat kondisi berikut.
Pertama, memiliki minimal 15 tahun bekerja di profesi atau pekerjaan berat, berbahaya, atau beracun yang termasuk dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, memiliki minimal 15 tahun bekerja di wilayah dengan kondisi ekonomi-sosial yang sangat sulit (termasuk waktu kerja di tempat dengan tambahan daerah sebelum 1 Januari 2021).
Ketiga, memiliki total waktu bekerja di profesi atau pekerjaan berat, berbahaya, atau beracun serta waktu kerja di wilayah dengan kondisi ekonomi-sosial yang sangat sulit (termasuk waktu kerja di tempat dengan tambahan daerah sebelum 1 Januari 2021) sebesar minimal 15 tahun.
Keempat, mengalami penurunan kemampuan kerja sebesar minimal 61%.
Jika Ibu Nga termasuk salah satu dari empat kondisi tersebut, dia dapat pensiun lebih awal 5 tahun, yaitu pada bulan Juni 2031, ketika dia berusia 53 tahun 8 bulan.
Pekerja dapat pensiun lebih awal hingga maksimal 10 tahun dibandingkan usia pensiun normal jika sudah memiliki minimal 20 tahun kontribusi BPJS dan memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut.
Pertama, memiliki minimal 15 tahun bekerja di tambang batubara.
Kedua, mengalami penurunan kemampuan kerja sebesar minimal 81%.
Jika Ibu Nga termasuk salah satu dari dua kondisi tersebut, dia dapat pensiun lebih awal 10 tahun dibandingkan usia pensiun normal, yaitu pada usia 46 tahun 8 bulan pada tahun 2025. Dalam hal ini, Ibu Nga sudah memenuhi syarat untuk pensiun lebih awal.
Selain itu, pekerja yang sudah memiliki minimal 20 tahun kontribusi BPJS dapat pensiun lebih awal jika mereka termasuk salah satu dari dua kondisi berikut.
Pertama, terinfeksi HIV/AIDS karena risiko pekerjaan.
Kedua, mengalami penurunan kemampuan kerja sebesar minimal 61% dan memiliki minimal 15 tahun bekerja di profesi atau pekerjaan berat, berbahaya, atau beracun yang termasuk dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.