
Tidak Perlu Surat Keterangan Status Pernikahan Saat Mendaftar Nikah
Salah satu ketentuan baru yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07/2025 adalah mengenai perubahan beberapa pasal terkait pencatatan sipil, kewarganegaraan, dan legalisasi. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari lalu. Sebelumnya, orang yang ingin mendaftar nikah harus menyerahkan surat asli keterangan status pernikahan; sedangkan untuk pendaftaran kelahiran (jika orang tua telah menikah), mereka harus…