Pekerja yang mengidap penyakit mematikan sering menghadapi banyak kesulitan selama proses perawatan dan pemulihan kesehatan. Untuk memberikan dukungan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerapkan beberapa kebijakan yang lebih baik, terutama mulai 1 Juli 2025. Artikel ini akan membantu Anda memahami aturan terbaru tentang jaminan sosial kesehatan bagi pekerja dengan penyakit mematikan.
Jaminan Sosial Sebelum 1 Juli 2025
Menurut ketentuan dari Pasal 24 hingga Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (UU JSN) tahun 2014, pekerja dengan penyakit mematikan berhak mendapatkan tunjangan sakit dengan masa maksimal 180 hari. Selama periode ini, jumlah tunjangan dihitung sebesar 75% dari upah yang dibayarkan untuk BPJS.
Jika setelah 180 hari pekerja masih membutuhkan perawatan, mereka akan mendapatkan tunjangan sakit dengan jumlah yang lebih rendah. Total masa penerimaan tunjangan ini tidak boleh melebihi masa kontribusi BPJS yang sudah dibayar. Selain itu, pekerja juga mendapatkan Jaminan Kesehatan (JK) secara gratis selama cuti kerja.
Salah satu hal menarik adalah bahwa jika pekerja kembali bekerja dalam 30 hari pertama namun kondisi kesehatannya belum pulih, mereka dapat beristirahat tambahan 5 hingga 10 hari dalam setahun.
Jaminan Sosial Mulai 1 Juli 2025
Mulai 1 Juli 2025, Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (UU JSN) tahun 2024 akan resmi berlaku. Ketentuan tentang tunjangan sakit untuk pekerja dengan penyakit mematikan tetap serupa dengan UU JSN tahun 2014, tetapi ada beberapa perbedaan penting.
Pekerja dengan penyakit mematikan akan mendapatkan tunjangan sakit dengan masa maksimal dalam satu tahun berdasarkan kondisi kerja dan jumlah tahun kontribusi BPJS. Jumlah tunjangan tetap dihitung sebesar 75% dari upah yang dibayarkan untuk BPJS.
Jika masa maksimal tunjangan sakit dalam satu tahun habis tetapi pekerja masih membutuhkan perawatan, mereka akan mendapatkan tunjangan sakit dengan jumlah yang lebih rendah. Hal ini memastikan pekerja selalu mendapatkan dukungan yang diperlukan selama proses perawatan.
Kesimpulan
Jaminan sosial kesehatan bagi pekerja dengan penyakit mematikan adalah salah satu kebijakan penting yang membantu memastikan hak-hak dan dukungan keuangan selama proses perawatan. Dengan perubahan yang berlaku mulai 1 Juli 2025, pekerja akan mendapatkan lebih banyak manfaat, terutama dalam hal masa dan jumlah tunjangan sakit. Ini tidak hanya mengurangi beban keuangan tetapi juga menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pekerja fokus pada perawatan dan pemulihan kesehatan.