Pemerintah Denmark baru saja mencapai kesepakatan untuk melarang remaja di bawah 15 tahun mengakses dan menggunakan media sosial, karena kekhawatiran semakin banyak anak-anak yang terjerumus ke dunia maya dengan berbagai konten berbahaya.
Pemerintah Denmark berencana untuk memberikan hak kepada orang tua untuk memutuskan apakah anak-anak usia 13 hingga 15 tahun diizinkan menggunakan media sosial.
Anak-anak rentan terpapar konten berbahaya di media sosial.
Platform media sosial saat ini melarang anak-anak di bawah 13 tahun untuk mendaftar dan menggunakan akun. Namun, pada kenyataannya, anak-anak dapat dengan mudah melewati langkah-langkah verifikasi usia untuk mendaftar dan menggunakan media sosial.
Caroline Stage, Menteri Urusan Digital Denmark, menyatakan bahwa 94% anak-anak di bawah 13 tahun di negara tersebut memiliki akun di setidaknya satu platform media sosial, dan lebih dari separuh anak-anak di bawah 10 tahun juga demikian.
“Jumlah waktu yang dihabiskan anak-anak daring, serta paparan terhadap konten kekerasan dan merugikan diri sendiri, merupakan risiko yang terlalu besar bagi anak-anak kita,” ungkap Caroline Stage.
Menteri Stage juga berpendapat bahwa perusahaan teknologi besar belum berinvestasi cukup untuk memastikan keamanan anak-anak di dunia maya.
“Perusahaan teknologi adalah perusahaan terbesar yang kita miliki. Mereka memiliki jumlah uang yang sangat besar, tetapi mereka tidak bersedia berinvestasi dalam keselamatan anak-anak, berinvestasi dalam keselamatan kita semua,” komentar Stage.
Caroline Stage menambahkan bahwa pemerintah Denmark akan memberlakukan undang-undang yang ketat dan tanpa celah untuk memastikan perusahaan teknologi tidak dapat mengakali aturan, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 15 tahun tidak akan memiliki cara untuk menggunakan media sosial, kecuali jika diizinkan oleh orang tua mereka.
Saat ini, masih belum jelas bagaimana Denmark akan menegakkan larangan tersebut, tetapi negara ini memiliki sistem identitas digital, di mana sebagian besar anak di atas 13 tahun memiliki akun identitas digital. Oleh karena itu, membatasi penggunaan media sosial anak-anak berdasarkan kode identitas digital sepenuhnya dapat diterapkan.
Selain Denmark, pemerintah dari banyak negara lain juga sedang mencari solusi untuk mencegah anak-anak mengakses konten berbahaya di internet, termasuk membatasi usia anak-anak yang diizinkan menggunakan media sosial.
Pada bulan Desember tahun lalu, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun.
Platform media sosial di Australia, termasuk TikTok, Facebook, X, Reddit, Snapchat, dan Instagram, akan didenda hingga 50 juta dolar Australia (33 juta USD) jika gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun mendaftar akun.
Pemerintah Tiongkok juga memiliki langkah-langkah untuk mencegah anak-anak terpapar media sosial, bahkan mengatur batasan waktu penggunaan smartphone dan bermain game setiap hari untuk anak-anak.



