Penambahan Jumlah Wakil Menteri dan Pimpinan Tinggi di Indonesia

Tăng số lượng thứ trưởng, phó thủ trưởng cơ quan ngang bộ

Penambahan jumlah wakil menteri - ilustrasiPenambahan jumlah wakil menteri – ilustrasiKetua DPR RI, Trần Thanh Mẫn, baru saja menandatangani keputusan dari Komite Tetap Parlemen ke-15 (Foto: QH).

Atas nama Komite Tetap Parlemen, Ketua DPR RI, Trần Thanh Mẫn, baru saja menandatangani serangkaian Keputusan Parlemen ke-15.

Dalam Keputusan Nomor 1402/NQ-UBTVQH15, Komite Tetap Parlemen memutuskan untuk menambah jumlah wakil menteri dan pimpinan tinggi di kementerian serta lembaga setingkat kementerian.

Komite Tetap Parlemen menyetujui penambahan ini guna memenuhi kebutuhan pengaturan dan penataan pejabat selama proses restrukturisasi dan penyederhanaan organisasi pemerintah.

Secara rinci:

  • Menambah satu wakil menteri sehingga total wakil menteri Kementerian Luar Negeri menjadi tidak lebih dari 7.
  • Menambah empat wakil menteri sehingga total wakil menteri Kementerian Keuangan menjadi tidak lebih dari 9.
  • Menambah empat wakil menteri sehingga total wakil menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi tidak lebih dari 9.
  • Menambah dua wakil menteri sehingga total wakil menteri Kementerian Dalam Negeri menjadi tidak lebih dari 7.
  • Menambah satu deputi gubernur sehingga total deputi gubernur Bank Indonesia menjadi tidak lebih dari 6.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Februari.

Menurut rencana restrukturisasi dan penyederhanaan organisasi pemerintah yang telah disepakati oleh pimpinan pusat, struktur pemerintah akan dikurangi dari 30 unit utama menjadi 22 unit, meliputi 14 kementerian, 3 lembaga setingkat kementerian, dan 5 lembaga di bawah pemerintah.

Dengan rencana ini, jumlah kementerian dan lembaga pemerintah akan berkurang sebanyak 5 kementerian dan 3 lembaga pemerintah.

Selain penggabungan beberapa kementerian, pemerintah juga menghapus model birokrasi tingkat tinggi seperti direktorat jenderal dan badan sejenis. Hal ini mencakup penghapusan 13 direktorat jenderal dan setingkatnya, 519 biro dan setingkatnya, 219 divisi dan setingkatnya, serta 3.303 sub-direktorat dan setingkatnya.

Setelah keputusan “penggabungan 10 kementerian menjadi 5”, jumlah menteri juga akan berkurang sebanyak 5 orang. Selain itu, pimpinan lembaga pemerintah akan berkurang sebanyak 3 orang. Dengan penghapusan jabatan direktur jenderal dan kepala biro, akan ada pengurangan 13 direktur jenderal, 519 kepala biro, 219 kepala divisi, dan hampir 3.303 kepala sub-direktorat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *