Ketika penerima tunjangan pensiun meninggal dunia, ahli waris mereka akan mendapatkan tunjangan duka cita sesuai dengan ketentuan hukum. Ini adalah hak penting yang membantu mendukung keuangan keluarga dalam masa sulit. Artikel ini menjelaskan secara rinci tentang tunjangan yang didapatkan oleh ahli waris ketika penerima tunjangan pensiun meninggal dunia, terutama untuk kasus pensiun lama seperti 35 tahun.
Tunjangan Duka Cita untuk Ahli Waris
Menurut peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Jaminan Sosial (JPS) Indonesia, ketika penerima tunjangan pensiun meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 3 jenis tunjangan utama: tunjangan pemakaman, tunjangan duka bulanan, dan tunjangan duka sekali kali.
1. Tunjangan Pemakaman
Menurut Pasal 66 Undang-Undang JPS tahun 2014, ahli waris dari penerima tunjangan pensiun yang meninggal akan menerima tunjangan pemakaman sebesar 10 kali upah minimum regional (UMR). Saat ini, UMR adalah 2,34 juta rupiah/bulan, sehingga jumlah tunjangan pemakaman adalah 23,4 juta rupiah.
2. Tunjangan Duka Bulanan
Tunjangan duka bulanan adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada ahli waris dari orang yang telah tiada. Menurut Pasal 68 Undang-Undang JPS tahun 2014, jumlah tunjangan dihitung sebagai berikut:
- Setiap ahli waris mendapatkan 50% UMR, yaitu 1.170.000 rupiah/bulan.
- Jika ahli waris tidak memiliki pengasuh langsung, tunjangan adalah 70% UMR, yaitu 1.638.000 rupiah/bulan.
Jumlah maksimum ahli waris yang dapat menerima tunjangan duka bulanan adalah 4 orang. Oleh karena itu, total uang yang dapat diterima oleh ahli waris maksimal adalah 4.680.000 rupiah/bulan (jika ada 4 ahli waris yang memenuhi syarat) atau 6.552.000 rupiah/bulan (jika ada 4 ahli waris tanpa pengasuh langsung).
3. Tunjangan Duka Sekali Kali
Dalam kasus di mana ahli waris tidak termasuk dalam penerima tunjangan duka bulanan atau memiliki keinginan untuk menerima tunjangan sekali kali, mereka akan mendapatkan tunjangan duka sekali kali. Jumlah tunjangan ini dihitung berdasarkan waktu penerimaan tunjangan pensiun dari orang yang telah tiada:
- Jika meninggal dalam dua bulan pertama setelah mulai menerima tunjangan pensiun: Tunjangan duka sekali kali sebesar 48 kali tunjangan pensiun.
- Jika meninggal setelah dua bulan: Setiap bulan tambahan tunjangan pensiun menurunkan tunjangan duka sekali kali sebanyak setengah bulan tunjangan pensiun, dengan batas minimal 3 kali tunjangan pensiun.
Contoh, jika penerima tunjangan pensiun meninggal setelah 12 bulan, tunjangan duka sekali kali dihitung menggunakan rumus:
48 – ((12 – 2) x 0,5) = 43 kali tunjangan pensiun.
Kasus Khusus: Penerima Tunjangan Pensiun 35 Tahun Meninggal
Pada kasus ibu dari Ibu Hương, yang telah menerima tunjangan pensiun selama 35 tahun dan meninggal, ahli warisnya akan menerima tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan pemakaman: 23,4 juta rupiah.
- Tunjangan duka bulanan: Jika ada ahli waris yang memenuhi syarat, mereka akan menerima tunjangan bulanan sesuai dengan ketentuan.
- Tunjangan duka sekali kali: Karena waktu penerimaan tunjangan pensiun sudah sangat lama, tunjangan duka sekali kali akan berada pada tingkat minimum, yaitu 3 kali tunjangan pensiun yang sedang diterima.
Kesimpulan
Ketika penerima tunjangan pensiun meninggal dunia, ahli waris mereka akan menerima tunjangan duka cita yang mencakup tunjangan pemakaman, tunjangan duka bulanan, atau tunjangan duka sekali kali. Memahami aturan ini dengan baik akan membantu ahli waris mendapatkan semua hak mereka. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan lokal untuk mendapatkan dukungan.
Referensi: Báo Dân trí