Kementerian Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 01/2025/PERMEN-KES, yang menjelaskan secara rinci tentang tingkat penyesuaian gaji dan pendapatan bulanan yang sudah dibayar jaminan sosial. Informasi ini sangat penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memastikan hak mereka ketika terlibat dalam jaminan sosial.
Objek yang Berlaku untuk Penyesuaian Gaji yang Sudah Dibayar Jaminan Sosial
Peraturan ini berlaku untuk dua kelompok objek utama:
1. Pekerja dengan Sistem Gaji Negara
Pekerja yang termasuk dalam sistem gaji yang diatur oleh negara, mulai berpartisipasi dalam jaminan sosial sejak 1 Januari 2016, akan dikenakan penyesuaian gaji jika mereka menikmati tunjangan seperti pensiun, tunjangan sekali kali pensiun, jaminan sosial sekali kali, atau ahli waris yang mendapatkan tunjangan duka sekali kali dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
2. Pekerja dengan Sistem Gaji Perusahaan
Pekerja yang membayar jaminan sosial sesuai dengan sistem gaji yang ditentukan oleh pemberi kerja juga termasuk dalam penyesuaian. Tunjangan yang diterima mirip dengan kelompok objek di atas.
Rumus penyesuaian gaji bulanan yang telah dibayar jaminan sosial
Tingkat penyesuaian gaji bulanan yang telah dibayar jaminan sosial setiap tahun ditentukan sesuai tabel di bawah ini:
Tabel tingkat penyesuaian gaji bulanan berdasarkan tahun
Untuk pekerja yang memiliki masa pengabdian jaminan sosial di kedua sistem (gaji negara dan gaji perusahaan), gaji bulanan yang dibayar jaminan sosial akan disesuaikan sesuai rumus di atas.
Penyesuaian Pendapatan Bulanan yang Sudah Dibayar Jaminan Sosial Swadaya
Peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian pendapatan bulanan yang telah dibayar jaminan sosial untuk orang yang terlibat dalam jaminan sosial swadaya. Objek yang berlaku mencakup mereka yang menikmati tunjangan pensiun, tunjangan sekali kali saat pensiun, jaminan sosial sekali kali, atau ahli waris yang mendapatkan tunjangan duka sekali kali dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
Pendapatan bulanan yang telah dibayar jaminan sosial swadaya akan disesuaikan sesuai dengan rumus berikut:
Rumus penyesuaian pendapatan bulanan yang telah dibayar jaminan sosial swadaya
Tingkat penyesuaian pendapatan bulanan yang telah dibayar jaminan sosial setiap tahun dilakukan sesuai tabel berikut:
Tabel tingkat penyesuaian pendapatan bulanan berdasarkan tahun
Untuk pekerja yang terlibat dalam jaminan sosial wajib dan jaminan sosial swadaya, pendapatan bulanan yang telah dibayar jaminan sosial swadaya akan disesuaikan sesuai rumus di atas. Sedangkan gaji bulanan yang telah dibayar jaminan sosial wajib akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 115/2015.
Cara Menghitung Rata-rata Gaji dan Pendapatan sebagai Dasar Hukum untuk Menikmati Program
Rata-rata gaji dan pendapatan bulanan yang telah dibayar jaminan sosial digunakan untuk menghitung program seperti tunjangan pensiun, tunjangan sekali kali saat pensiun, jaminan sosial sekali kali, dan tunjangan duka sekali kali. Perhitungan ini didasarkan pada ketentuan di Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 115/2015 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 134/2015.
Kesimpulan
Penyesuaian gaji dan pendapatan bulanan yang telah dibayar jaminan sosial tahun 2025 bertujuan untuk memastikan hak pekerja dan ahli waris dalam situasi menikmati program jaminan sosial. Untuk memahami lebih lanjut tentang ketentuan spesifik, pekerja harus merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 01/2025/PERMEN-KES atau menghubungi lembaga jaminan sosial lokal untuk mendapatkan dukungan.
Sumber: dantri.com.vn