Peraturan Nomor 168/2024/NĐ-CP telah mengeluarkan ketentuan spesifik tentang sanksi administrasi pelanggaran dalam bidang ketertiban dan keselamatan lalu lintas jalan raya, terutama mengenai pengangkutan melebihi kapasitas penumpang di mobil. Ini adalah salah satu poin penting untuk memastikan keselamatan para pengguna jalan dan patuh pada hukum.
Denda untuk Pelanggaran Pengangkutan Melebihi Kapasitas Penumpang
Menurut Pasal 20 dari Peraturan Nomor 168, untuk mobil penumpang atau mobil angkutan orang (bukan usaha), setiap orang yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000. Namun, total denda maksimum tidak boleh melebihi Rp75 juta. Selain itu, pengemudi yang melanggar juga akan kehilangan poin SIM:
- Kurangi 4 poin: Jika jumlah penumpang melebihi 50% hingga 100% dari kapasitas.
- Kurangi 10 poin: Jika jumlah penumpang melebihi lebih dari 100% dari kapasitas.
Mobil yang mengangkut melebihi kapasitas penumpang akan dikenakan sanksi tegas
Mengangkut penumpang di bagasi mobil dilarang keras (Foto ilustrasi: V.T.).
Ketentuan untuk Mobil Angkutan Penumpang Usaha
Untuk mobil angkutan penumpang usaha (penumpang transportasi reguler atau kontrak), dengan rute lebih dari 300 km, setiap orang yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda sebesar Rp1 hingga Rp2 juta. Total denda maksimum juga tidak boleh melebihi Rp75 juta.
Ketentuan Lainnya tentang Keselamatan Lalu Lintas
Menurut Pasal 45 Undang-Undang Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya 2024, pengangkutan penumpang menggunakan mobil harus mematuhi ketentuan berikut:
- Antar dan jemput penumpang di tempat yang ditentukan: Pengemudi harus memastikan antar dan jemput penumpang di tempat yang telah ditentukan, memberikan panduan penggunaan peralatan keselamatan di dalam mobil, dan menjaga kebersihan di dalam kendaraan.
- Patuhi jadwal dan rute: Kendaraan harus beroperasi sesuai jadwal dan rute yang telah didaftarkan, kecuali ada alasan tak terduga.
- Tidak mengangkut penumpang di posisi berbahaya: Dilarang mengangkut penumpang di atap mobil, di ruang kargo, atau membiarkan penumpang menempel di luar kendaraan.
- Tidak mengangkut barang berbahaya: Dilarang mengangkut barang berbahaya, barang ilegal, barang curian, satwa liar, atau barang yang berbau busuk yang dapat merusak kesehatan penumpang dan lingkungan.
- Patuhi ketentuan muatan: Tidak boleh mengangkut melebihi kapasitas penumpang atau barang yang melebihi batas beban.
- Tidak mengangkut barang di area penumpang: Barang tidak boleh ditempatkan di area penumpang.
Kesimpulan
Peraturan Nomor 168/2024/NĐ-CP telah merinci ketentuan tentang sanksi untuk pelanggaran pengangkutan melebihi kapasitas penumpang di mobil, dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan patuh pada hukum dan memastikan keselamatan lalu lintas. Patuh pada ketentuan ini tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi untuk melindungi nyawa dan kesehatan para pengguna jalan. Mari kita selalu berkendara dengan aman dan patuh pada peraturan hukum.