Peraturan Pemerintah 43/2025/NĐ-CP: Struktur Organisasi Baru Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata

Họa sĩ Gen Z đam mê sơn mài: "Mỗi phụ nữ tôi gặp đều như một bức tranh"

Peraturan Pemerintah Nomor 43/2025/NĐ-CP, yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2025, mengatur fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi baru Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata. Perubahan ini sangat penting, dan berdampak pada kegiatan di berbagai sektor kebudayaan, olahraga, dan pariwisata di seluruh negeri.

Direktorat Jenderal Komunikasi dan Informasi dipindahkan ke Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan PariwisataDirektorat Jenderal Komunikasi dan Informasi dipindahkan ke Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata

Tujuan Peraturan:

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur ulang struktur organisasi Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata guna meningkatkan efektivitas pengelolaan negara di bidang kebudayaan, olahraga, pariwisata, pers, penerbitan, dan informasi di seluruh Indonesia. Struktur organisasi baru dirancang untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan perubahan masyarakat modern.

Struktur Organisasi Baru Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata:

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata terdiri dari 25 unit kerja di bawahnya:

  • Bidang Administrasi: Biro Organisasi dan Kepegawaian, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum, Biro Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pendidikan dan Lingkungan.
  • Kantor Kementerian, Inspektorat Kementerian
  • Direktorat Jenderal: Direktorat Jenderal Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Kesenian Pertunjukan, Direktorat Jenderal Perfilman, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kebudayaan Dasar, Keluarga dan Perpustakaan, Direktorat Jenderal Kerjasama Internasional, Direktorat Jenderal Seni Rupa, Fotografi, dan Pameran, Direktorat Jenderal Olahraga Nasional, Direktorat Jenderal Pariwisata Nasional, Direktorat Jenderal Kebudayaan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Pers, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Informasi Elektronik, Direktorat Jenderal Penerbitan, Percetakan, dan Penyiaran, Direktorat Jenderal Informasi Dasar dan Informasi Luar Negeri.
  • Unit Pelaksana Teknis: Institut Kebudayaan, Seni, Olahraga dan Pariwisata Indonesia, Koran Kebudayaan, Majalah Kebudayaan dan Seni, Pusat Transformasi Digital Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, Sekolah Tinggi Kepemimpinan Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata.

Pembagian Tugas:

Unit kerja 1 hingga 20 merupakan organisasi administratif, yang membantu Menteri dalam menjalankan tugas pengelolaan negara. Unit kerja 21 hingga 25 merupakan unit pelaksana teknis yang melayani aktivitas pengelolaan negara Kementerian.

Perubahan Penting:

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata juga telah menambah 2 Wakil Menteri baru. Bapak Lê Hải Bình, Anggota DPR, Direktur Umum Majalah Komunis, ditugaskan dan diangkat menjadi Wakil Menteri. Bapak Phan Tâm, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, juga diangkat menjadi Wakil Menteri.

Berlaku Mulai:

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Dampak:

Perubahan struktur organisasi baru diharapkan dapat memberikan efektivitas, transparansi, dan profesionalisme yang lebih baik bagi pengelolaan negara di bidang kebudayaan, olahraga, dan pariwisata.

Kesimpulan:

Peraturan Pemerintah Nomor 43/2025/NĐ-CP menandai kemajuan penting dalam pengaturan ulang struktur organisasi Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata. Perubahan ini memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan sektor kebudayaan, olahraga, dan pariwisata di masa mendatang.

Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *