Tak Berkategori

Perubahan Aturan SIM B1 Mulai 2025

Menurut Undang-Undang baru tentang Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas Jalan yang berlaku mulai 1 Januari 2025, SIM B1 tidak lagi berlaku untuk mengendarai mobil. Sebagai gantinya, pemegang SIM ini hanya diizinkan mengendarai motor tiga roda dan kendaraan lainnya sesuai dengan ketentuan SIM A1. Peraturan baru ini dijelaskan dalam Pasal 57 UU tersebut.

Ketentuan Saat Ini untuk SIM B1

Saat ini, SIM B1 memungkinkan pemegangnya untuk mengendarai jenis kendaraan berikut:

  • Mobil otomatis penumpang hingga 9 kursi (termasuk kursi pengemudi).
  • Truk dan truk khusus otomatis dengan kapasitas di bawah 3.500 kg.

Namun, mulai 1 Januari 2025, SIM B1 tidak lagi valid untuk mengendarai mobil. Masyarakat yang ingin mengendarai mobil harus mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM B atau lebih tinggi.

Ilustrasi SIM B1Ilustrasi SIM B1

Ketentuan Baru untuk SIM B Mulai 2025

SIM B akan diberikan kepada pengemudi kendaraan berikut:

  • Mobil penumpang hingga 8 kursi (tidak termasuk kursi pengemudi).
  • Truk dan kendaraan khusus dengan kapasitas desain di bawah 3.500 kg.
  • Kendaraan dengan trailer dengan berat total desain hingga 750 kg.

Untuk SIM B1 otomatis, mulai 1 Januari 2025, pemegangnya dapat menukar ke SIM B tetapi hanya untuk mobil otomatis. SIM B1 dan B2 dapat ditukar atau diperbarui menjadi SIM B atau C1, serta sertifikat untuk mengoperasikan kendaraan khusus dengan beban hingga 3.500 kg.

Perubahan Ketentuan untuk Kategori SIM Lainnya

UU Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas Jalan juga mengubah ketentuan untuk kategori SIM lainnya:

  • SIM A: Hanya ada dua jenis, A dan A1.

    • A1: Untuk pengemudi motor dua roda dengan kapasitas silinder hingga 125 cm³ atau daya motor listrik hingga 11 kW.
    • A: Untuk pengemudi motor dua roda dengan kapasitas silinder lebih dari 125 cm³ atau daya motor listrik lebih dari 11 kW, serta kendaraan sesuai dengan ketentuan SIM A1.
  • SIM C1: Untuk pengemudi truk dan kendaraan khusus dengan kapasitas desain lebih dari 3.500 kg hingga 7.500 kg, serta kendaraan kategori B dengan trailer berbobot desain hingga 750 kg.

  • SIM C: Untuk pengemudi truk dan kendaraan khusus dengan kapasitas desain lebih dari 7.500 kg, serta kendaraan kategori B dan C1 dengan trailer berbobot desain hingga 750 kg.

  • SIM D1, D2, D: Untuk pengemudi bus penumpang dari 16 kursi hingga lebih dari 29 kursi dan kendaraan serupa dengan trailer.

Kategori SIM seperti BE, C1E, CE, D1E, D2E, dan DE akan diklasifikasikan secara jelas untuk memenuhi kebutuhan mengemudi kendaraan dengan trailer berbobot lebih besar.

Kesimpulan

Perubahan dalam UU Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas Jalan mulai 2025 akan berdampak langsung pada pemegang SIM B1 dan kategori SIM lainnya. Masyarakat perlu memahami aturan baru untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti ujian dan menukar SIM sesuai kebutuhan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *