Sidang Paripurna DPR RI ke-7, yang berlangsung pada pagi hari tanggal 26/3, membahas rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan Perusahaan revisi, dengan fokus pada insentif pajak untuk sektor pers. Para anggota DPR menyampaikan beberapa kekurangan dalam kebijakan pajak yang berlaku saat ini dan mengusulkan penerapan tarif pajak umum sebesar 10% untuk semua badan pers, tanpa membedakan media cetak atau media daring.
Insentif Pajak untuk Pers: Dari 15% Menuju Target 10%
Rancangan undang-undang revisi tersebut mengusulkan tarif pajak 15% untuk kegiatan pers selain media cetak, sementara media cetak tetap menggunakan tarif 10%. Namun, beberapa anggota DPR berpendapat bahwa pembedaan ini tidak sesuai dengan perkembangan media massa saat ini, terutama tren transformasi digital yang kuat. Banyak redaksi telah beralih ke format media daring, dan sumber pendapatan iklan juga bergeser dari media cetak ke internet.
Kekurangan dalam Kebijakan Pajak Saat Ini:
Para anggota DPR mengemukakan beberapa kekurangan dalam kebijakan pajak yang berlaku saat ini, termasuk:
- Perbedaan antara media cetak dan media daring: Media cetak mendapat tarif pajak yang lebih rendah (10%), sedangkan media daring dikenakan tarif pajak 20%. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan bahwa media daring kini menempati posisi penting, sebagai sumber pendapatan utama banyak redaksi.
- Persaingan tidak adil dengan platform digital: Platform seperti Google dan Facebook mendominasi pasar iklan daring, tetapi hanya dikenakan pajak tidak langsung. Sementara media massa dalam negeri harus menanggung pajak yang tinggi dan bersaing ketat.
- Kebijakan pajak belum mengikuti perkembangan transformasi digital: Meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan transformasi digital untuk media massa, kebijakan pajak saat ini belum memenuhi kebutuhan, menciptakan hambatan keuangan bagi badan pers daring.
Solusi: Tarif Pajak Umum 10% untuk Seluruh Badan Pers
Anggota DPR, Pak Thạch Phước Bình, berpendapat bahwa penerapan tarif pajak umum 10% untuk semua badan pers, baik cetak maupun daring, akan memberikan banyak manfaat:
- Mendukung perkembangan pers yang berkelanjutan: Mengurangi beban keuangan, membantu badan pers mempertahankan operasi dan meningkatkan kualitas konten informasi.
- Menciptakan keadilan: Mengatasi ketidakadilan dalam pembedaan antara media cetak dan media daring, selaras dengan tren transformasi digital.
- Meningkatkan daya saing: Mengurangi kesenjangan persaingan dengan platform digital asing, melindungi pers yang berintegritas.
Wakil Menteri Keuangan, Bapak Cao Anh Tuấn, mengakui pentingnya penyesuaian kebijakan pajak, dan berjanji akan berkolaborasi dengan Komisi Ekonomi dan Keuangan untuk menerima usulan penetapan tarif pajak umum 10% untuk pers.
Kesimpulan
Penerapan tarif pajak umum 10% untuk semua badan pers merupakan solusi yang diperlukan untuk mendorong perkembangan berkelanjutan industri pers di era digital. Solusi ini tidak hanya membantu pers mengatasi kesulitan keuangan tetapi juga berkontribusi pada pemeliharaan kualitas konten informasi, memastikan keadilan dalam persaingan, dan mendorong transformasi digital pers di Indonesia.
Gambar:
Gambar mengenai perubahan kebijakan pajak pers
Sumber Referensi:
(Perlu diganti dengan URL gambar dan alt text yang sesuai)