Perusahaan FECON baru saja dikenai sanksi sebesar Rp 65 juta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akibat pelanggaran peraturan mengenai pengelolaan sampah padat. Alasannya, perusahaan ini menerima 12,5 ton sampah bangunan tanpa melakukan pengolahan atau penugasan ke pihak yang berwenang.
Perusahaan FECON tengah mengerjakan proyek pemasangan tiang pancang pada proyek kawasan perumahan Capital Square 3, di Kelurahan An Hải Bắc, Quận Sơn Trà. Namun, berdasarkan keputusan sanksi dari Pemkot, pada tanggal 21/1, selama proses pengerjaan, perusahaan telah menerima 12,5 ton sampah bangunan (termasuk kayu dan batu) dari truk-truk luar proyek tanpa langkah pengolahan atau pemindahan ke pihak yang berwenang.
Denda karena menerima 12,5 ton sampah bangunan ke proyek
Keputusan sanksi tersebut menegaskan bahwa penerimaan sampah ini tidak termasuk dalam cakupan pekerjaan yang disetujui dan diberi izin. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pengelolaan dan penanganan sampah bangunan.
Pemkot menuntut perusahaan FECON untuk mengembalikan kondisi lingkungan semula, dan menyerahkan semua sampah padat ke pihak yang berwenang untuk pengolahan. Jika tidak melakukannya secara sukarela, perusahaan akan dikenai tindakan paksa.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pada peraturan lingkungan dalam proyek-proyek konstruksi. Perusahaan perlu menyadari tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Kesimpulan:
Kasus perusahaan FECON yang dikenai denda menjadi pelajaran bagi perusahaan lain tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan sampah bangunan. Penanganan tegas atas pelanggaran akan membantu menjaga lingkungan dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
Referensi: