Selama 6 hari libur Tahun Baru Imlek dari 25 Januari hingga 30 Januari, seluruh negeri mencatat lebih dari 308 kecelakaan lalu lintas, menyebabkan 137 orang meninggal dan 257 orang terluka. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah kecelakaan, korban meninggal, dan korban luka semuanya mengalami penurunan signifikan.
6 hari libur Tahun Baru Imlek, 270 mobil dan lebih dari 12.600 sepeda motor ditahan karena pelanggaran
Penurunan Signifikan Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut statistik dari Direktorat Lalu Lintas (DLL – Kepolisian Republik Indonesia), jumlah kecelakaan lalu lintas selama 6 hari Tahun Baru Imlek menurun sebanyak 189 kasus (38,03%), jumlah korban meninggal menurun sebanyak 101 orang (42,44%), dan jumlah korban luka menurun sebanyak 167 orang (39,39%) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Ini adalah sinyal positif dalam upaya memastikan keselamatan lalu lintas selama liburan Tahun Baru Imlek.
Penegakan Hukum Ketat atas Pelanggaran Lalu Lintas
Selama periode tersebut, kepolisian lalu lintas di seluruh negeri telah memeriksa dan menindak hampir 37.900 kasus pelanggaran lalu lintas. Secara spesifik, hampir 270 mobil, lebih dari 12.600 sepeda motor, dan 320 kendaraan lainnya telah disita. Selain itu, lebih dari 2.000 SIM telah dicabut dan lebih dari 4.100 kasus dikenakan pengurangan poin SIM.
Pelanggaran utama meliputi:
- Lebih dari 10.100 kasus pelanggaran kadar alkohol
- Lebih dari 9.100 kasus pelanggaran kecepatan
- 93 kasus pengangkutan barang melebihi muatan maksimum
- Lebih dari 300 kasus membawa penumpang melebihi jumlah yang diizinkan
- 66 kasus pelanggaran narkoba
Situasi Lalu Lintas pada Hari Kedua Tahun Baru Imlek
Pada tanggal 30 Januari (hari kedua Tahun Baru Imlek), seluruh negeri terjadi 50 kecelakaan lalu lintas, menyebabkan 25 orang meninggal dan 50 orang terluka. Jika dibandingkan dengan hari yang sama tahun lalu, jumlah kecelakaan menurun sebanyak 41 kasus, jumlah korban meninggal menurun sebanyak 9 orang, dan jumlah korban luka menurun sebanyak 31 orang.
Pada hari yang sama, polisi lalu lintas di berbagai daerah telah menindak lebih dari 3.300 kasus pelanggaran, menyita 36 mobil, hampir 1.600 sepeda motor, dan 25 kendaraan lainnya. Selain itu, lebih dari 190 SIM telah dicabut dan lebih dari 420 kasus dikenakan pengurangan poin SIM.
Pelanggaran utama pada hari kedua Tahun Baru Imlek meliputi:
- Lebih dari 1.400 kasus pelanggaran kadar alkohol
- Lebih dari 560 kasus pelanggaran kecepatan
- 1 kasus pengangkutan barang melebihi muatan maksimum
- 6 kasus pelanggaran narkoba
Kesimpulan
Meskipun jumlah kecelakaan lalu lintas selama Tahun Baru Imlek 2023 telah menurun dibandingkan tahun lalu, angka ini masih cukup tinggi. Untuk memastikan keselamatan lalu lintas, para pengguna jalan harus taat pada aturan, terutama tidak mengemudi setelah minum alkohol dan berkendara sesuai kecepatan yang diizinkan. Polisi lalu lintas akan terus meningkatkan inspeksi dan menindak keras pelanggaran untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.