Thanh Hóa: Lebih dari 150.000 Kamera Pengawas, Denda “Tilang Elektronik” Mencapai Hampir 50 Miliar Rupiah

Con gái 18 tuổi của "thiên hậu" Vương Phi gây tranh cãi

Pada tanggal 23/2, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan telah menyelesaikan pemasangan sistem kamera pengawas di 26 kabupaten, kota, dan kotamadya. Perkembangan infrastruktur digital telah berkontribusi secara signifikan dalam mengendalikan keamanan dan ketertiban, serta memastikan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.

Lebih dari 150.000 kamera pengawas keamanan dan lalu lintas telah dipasang di seluruh provinsi, terkonsentrasi di jalan dan simpang jalan utama. Sistem ini tidak hanya mencatat kejadian-kejadian keamanan, tetapi juga menyimpan gambar pelanggaran lalu lintas untuk mendukung kegiatan “tilang elektronik”.

Polisi Daerah Jawa Tengah menganalisis data dari kamera untuk menangani pelanggaran lalu lintasPolisi Daerah Jawa Tengah menganalisis data dari kamera untuk menangani pelanggaran lalu lintas

Tilang elektronik dilakukan berdasarkan gambar yang diekstrak dari kamera pengawas, dikombinasikan dengan sistem basis data gambar. Selain itu, video dan gambar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kepolisian Lalu Lintas, kepolisian setempat, media massa, media sosial, organisasi, dan individu juga digunakan sebagai dasar untuk pemberian sanksi.

Pihak berwenang akan menganalisis dan menilai pelanggaran, kemudian mencari informasi dan mengirimkan pemberitahuan sanksi ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, pemberitahuan akan dikirim ke kantor perpanjangan, dan pelanggar diharuskan membayar denda saat memperpanjang STNK.

Sejak tahun 2024 hingga saat ini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan tilang elektronik untuk lebih dari 33.000 kasus pelanggaran ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Pelanggaran yang paling umum meliputi: tidak mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan; melanggar jalur jalan, tidak berjalan di jalur yang tepat; parkir, berhenti, dan berputar tidak sesuai dengan aturan; dan mengemudi melebihi batas kecepatan. Total denda yang dikumpulkan dan disetorkan ke kas negara melebihi 49 miliar rupiah.

Dalam dua bulan pertama tahun 2025, pihak berwenang telah memvalidasi dan memberi tahu tentang tilang elektronik untuk 3.956 kasus pelanggaran, dengan total denda lebih dari 6,3 miliar rupiah.

Jawa Tengah saat ini menjadi daerah terdepan di seluruh Indonesia dalam hasil tilang elektronik pelanggaran lalu lintas, yang menunjukkan efektivitas penerapan teknologi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Pemasangan kamera pengawas dan tilang elektronik tidak hanya berfungsi untuk memberi efek jera kepada pelanggar, tetapi juga membantu meningkatkan kesadaran kepatuhan terhadap hukum lalu lintas warga, mengurangi kecelakaan dan kemacetan di wilayah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *