Salah satu ketentuan baru yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07/2025 adalah mengenai perubahan beberapa pasal terkait pencatatan sipil, kewarganegaraan, dan legalisasi. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari lalu.
Sebelumnya, orang yang ingin mendaftar nikah harus menyerahkan surat asli keterangan status pernikahan; sedangkan untuk pendaftaran kelahiran (jika orang tua telah menikah), mereka harus menunjukkan sertifikat pernikahan.
Mulai sekarang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa calon pengantin dan pelapor kelahiran tidak lagi diwajibkan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
Tidak Perlu Surat Keterangan Status Pernikahan Saat Mendaftar NikahCalon pengantin tidak perlu menyerahkan atau menunjukkan surat keterangan status pernikahan (Ilustrasi: Arsip hukum).
Berdasarkan informasi sertifikat pernikahan yang diberikan dalam formulir pendaftaran kelahiran, instansi pencatatan sipil bertanggung jawab memeriksa status pernikahan orang tua bayi melalui sistem informasi administrasi tingkat provinsi yang terhubung dengan Basis Data Pencatatan Sipil Elektronik dan Basis Data Kependudukan Nasional.
Instansi pencatatan sipil akan memeriksa status pernikahan calon pengantin pada sistem informasi yang terhubung dengan dua basis data tersebut.
Hasil pengecekan disimpan dalam bentuk elektronik atau cetak, mencerminkan informasi lengkap dan akurat pada saat pengecekan, serta dilampirkan ke dalam berkas pendaftar.
Jika status pernikahan tidak dapat ditemukan karena belum ada informasi dalam basis data, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa instansi pencatatan sipil dapat meminta verifikasi kepada Kantor Kelurahan tempat pelapor berdomisili atau tempat mereka menikah.
Untuk mendukung penerapan Peraturan Pemerintah 07/2025, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah di seluruh negeri agar instansi pencatatan sipil tidak lagi meminta sertifikat pernikahan dari orang tua anak jika mereka sudah menikah (kecuali jika orang tua adalah warga negara asing).
Saat menerima permohonan pendaftaran nikah, tidak boleh meminta surat keterangan status pernikahan atau salinan catatan perceraian (untuk warga negara Vietnam), melainkan harus melakukan pengecekan informasi melalui sistem.
Kementerian Hukum dan HAM juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan infrastruktur dan teknologi memadai guna mendukung koneksi informasi demi menerima dan memproses permohonan pencatatan kelahiran, pernikahan, serta konfirmasi status pernikahan sesuai aturan.
Source link: https://dantri.com.vn/xa-hoi/khong-can-giay-xac-nhan-tinh-trang-hon-nhan-khi-dang-ky-ket-hon-20250217194151208.htm