Ketua Umum Partai Komunis Indonesia, Tô Lâm, yang juga memimpin Panitia Pusat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, dan transformasi digital, telah memimpin rapat kedua Panitia Pusat pada tanggal 4 Maret, menekankan pentingnya transformasi digital terpadu dalam aktivitas 3 tingkat pemerintahan.
Tantangan dan Solusi:
Rapat tersebut mengevaluasi hasil rapat pertama dan mengidentifikasi tantangan dan keterbatasan yang perlu diatasi. Menurut Ketua Umum Tô Lâm, beberapa masalah yang perlu ditingkatkan meliputi:
- Kepemimpinan, arahan, dan kesadaran yang terbatas: Banyak pemerintahan di tingkat yang lebih rendah belum cukup memperhatikan, terutama kepala daerah yang belum efektif menggunakan alat-alat teknologi digital. Perlunya peningkatan pemikiran inovatif dan tekad politik.
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia Berkualitas Tinggi: Hal ini dianggap sebagai ancaman yang tersembunyi. Kurangnya SDM yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital merupakan tantangan besar yang perlu segera diatasi.
- Infrastruktur Teknologi yang Lemah: Jaringan internet, jaringan 5G, dan basis data belum diinvestasikan secara memadai. Teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan data besar belum mendapatkan perhatian yang cukup.
- Transformasi Digital dalam Kegiatan Pemerintahan Masih Terbatas: Proses digitalisasi dan restrukturisasi proses kerja untuk pemindahan ke lingkungan digital masih menghadapi kesulitan. Kualitas layanan publik daring juga perlu ditingkatkan.
Arahan untuk Tahun 2025:
Ketua Umum menekankan pentingnya tahun 2025, di mana pengarahan dan implementasi kebijakan spesifik untuk mengimplementasikan Keputusan Nomor 57 sangatlah penting, untuk membangun fondasi yang kuat untuk perkembangan di masa depan. Implementasi keputusan ini harus terkait dengan Keputusan Nomor 18 untuk merekonstruksi sistem manajemen dari pusat hingga ke desa, dan menyelaraskan aktivitas 3 tingkat pemerintahan.
Tugas yang Mendesak:
Ketua Umum meminta:
- Penyempurnaan regulasi, mekanisme, kebijakan, dan sumber daya, serta SDM untuk implementasi Keputusan Nomor 57: Hal ini harus dilakukan dengan cepat dan efektif, diselesaikan pada kuartal II tahun 2025.
- Pengembangan infrastruktur digital: Terutama pusat data nasional, basis data nasional tentang usaha, tanah, pengembangan kawasan teknologi tinggi, dan teknologi semikonduktor.
- Penggunaan teknologi baru: Berani memilih dan menerapkan produk dan solusi aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, dan transformasi digital dalam praktik, terutama produk-produk yang efektif. Implementasi percontohan dapat dilakukan sebelum diadopsi secara luas.
- Pembentukan Panitia Penasehat di Tingkat Lokal: Dewan Provinsi dan Kotamadya perlu membentuk Panitia Penasehat untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Inovasi, dan Transformasi Digital yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Provinsi atau Kotamadya, dengan model yang sama seperti di tingkat pusat. Membuat rencana aksi yang spesifik dan fleksibel dengan kondisi lokal.
Kesimpulan:
Ketua Umum menegaskan bahwa ini merupakan kesempatan besar untuk mendorong inovasi dan transformasi digital, untuk memajukan negara. Pelaksanaan tugas ini akan sangat berkontribusi pada kemajuan negara di tahap selanjutnya. Diharapkan para pimpinan Panitia Pusat, anggota Panitia Pusat, staf pendukung, dan lembaga terkait terus menunjukkan semangat tanggung jawab, tekad, dan kreativitas untuk mewujudkan tujuan-tujuan dalam Keputusan Nomor 57.