UBND Kabupaten Danau Memerintahkan Pencopotan 23 Tanda Larangan Parkir di Jalan Raya 27

Báo chí thế giới dự đoán kết quả trận Indonesia đại chiến Australia

Lâm Đồng, 22/2/2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Danau, Lâm Đồng, baru saja menginstruksikan pencopotan 23 papan larangan parkir pada hari genap di Jalan Raya 27, tepatnya di wilayah Desa Lạc Lâm. Keputusan ini diambil setelah menerima umpan balik dari warga terkait banyaknya rambu-rambu yang mengganggu lalu lintas.

Kasus 1 Km Jalan dengan 23 Tanda Larangan Parkir: Pemerintah Memerintahkan PencopotanKasus 1 Km Jalan dengan 23 Tanda Larangan Parkir: Pemerintah Memerintahkan Pencopotan

Alasan Pencopotan

Menurut pimpinan Pemkab Danau, pemasangan 23 papan larangan parkir hari genap dilakukan oleh Bagian Ekonomi dan Infrastruktur Kabupaten Danau. Namun, papan-papan tersebut belum disahkan, dan kini telah diperintahkan untuk dicopot. Masalah yang muncul adalah penempatan rambu-rambu yang tidak tepat, sehingga menimbulkan tanggapan negatif dari warga dan menyulitkan pengguna jalan.

Jalan Panjang, Tanda Larangan Terlalu Banyak, Mengganggu

Sepanjang jalan sekitar 1 kilometer di depan Kantor Desa Lạc Lâm terdapat 23 papan larangan parkir hari genap. Terutama, wilayah ini terletak di daerah pemukiman dengan desain lahan berpola catur, sehingga setiap persimpangan antara Jalan Raya 27 dan gang-gang pemukiman terdapat sebuah rambu. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi warga dan pengguna jalan karena penumpukan dan kerapatan rambu-rambu yang berlebihan.

Pendapat Dinas Perhubungan

Bapak Nguyễn Văn Gia, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lâm Đồng, mengatakan bahwa pemasangan papan rambu sesuai aturan adalah sah. Namun, pemasangan terlalu banyak rambu dalam satu ruas jalan pendek justru menimbulkan ketidaknyamanan, dan perlu penempatan yang lebih tepat. Beliau menyarankan, alih-alih memasang banyak rambu di setiap persimpangan, instansi terkait sebaiknya memasang satu rambu larangan parkir hari genap di awal ruas jalan disertai rambu tambahan yang menunjukkan panjang ruas jalan yang dilarang parkir. Hal ini akan mengurangi tumpang tindih dan mengoptimalkan penggunaan rambu.

Tindakan Perbaikan dan Langkah Selanjutnya

Pemkab Danau telah menyadari pentingnya memperbaiki kondisi ini. Pencopotan papan larangan parkir hari genap merupakan langkah awal dalam mencari solusi terbaik untuk pengelolaan dan penempatan rambu-rambu lalu lintas, memastikan keamanan dan kenyamanan bagi warga. Di masa mendatang, instansi terkait akan melakukan penelitian, survei menyeluruh, dan mengusulkan skema penempatan rambu-rambu yang lebih tepat, memastikan keamanan lalu lintas dan kepuasan warga.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya mendengarkan umpan balik dari warga dan perlunya koordinasi, penyesuaian untuk memastikan solusi terbaik dalam pengelolaan lalu lintas. Diharapkan, pencopotan dan penataan ulang rambu-rambu akan menyelesaikan masalah yang ada saat ini, dan berkontribusi pada menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi warga.

Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *